5/06/2021

Cara dapat surat ijin keluar masuk ( SIKM )








Cara dapat surat ijin keluar masuk ( SIKM )


Semua transportasi umum baik darat, laut, maupun udara dilarang selama 6-17 mei 2021.

Pengecualian perjalanan bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak.

Surat Izin Keluar/Masuk atau SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. Khususnya, saat musim mudik Lebaran.

S.I.K.M diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19. Pemerintah pun mengatur tentang SIKM dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

mimin akan berbagi tips atau cara gimana untuk mendapatkan atau membuat SIKM untuk kita yang di kalangan masyarakat biasa ( bukan pejabat ).



1. Pegawai swasta


untuk pegawai swasta Cara mendapatkan SIKM yakni dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri dari calon pelaku perjalanan.


2. Pekerja di sektor informal 


untuk pekerja sektor informal Cara mendapatkan SIKM yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri dari calon pelaku perjalanan.  


3. untuk Masyarakat non-pekerja


Bagi masyarakat non pekerja cara mendapatkan SIKM bagi yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

baca juga :  tips lolos dari larangan mudik


Ketentuan berlakunya SIKM

Surat izin perjalanan/SIKM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:


1. Berlaku secara individual.

 

2. Berlaku untuk satu kali perjalanan antar        kota/kabupaten/provinsi/negara.

 

3. wajib bagi pelaku perjalanan orang dewasa    yang berusia 17 tahun ke atas.


Lalu dimana lokasi pengecekan SIKM 

Dikutip dari Kompas.com (12/4/2021), pengecekan surat izin perjalanan atau SIKM ada di beberapa titik atau lokasi yakni:


- Pintu kedatangan maupun pos kontrol yang ada di rest area.

- Perbatasan kota besar

- Titik penyekatan daerah aglomerasi yang dilakukan oleh anggota TNI/Polri atau Pemda.


 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah menyiapkan penyekatan di 330 titik atau check point dari Lampung hingga Bali. Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar